Cara Membuat NPWP Perushaan


PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA




NAMA KELOMPOK:
1. Ahmad Izzhudin
2. Angga Wahidin
3. Erick Damora
4. Memo Haryanto
5. Muhammad Amir

KELAS:
4IA09


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019



Membuat NPWP Perusahaan

     NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.

     Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

A. Fungsi NPWP adalah:
  1.  Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
  2. Sebagai Identitas wajib pajak
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;

     Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.

B. Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan, yaitu:

  • Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6

C. Prosedur Membuat NPWP

Prosedur pembuatan NPWP baru di kantor pelayanan pajak:

1. Pendaftaran Harus dilakukan di Kantor Pajak sesuai domisili KTP (Informasi Kantor Pajak yang sesuai dengan domisili dapat menghubungi kringpajak (500 200))

2. Pendaftaran Manual di kantor pajak sesuai domisili KTP (datang ke KPP sesuai domisili dan mengisi form dengan membawa fotokopi KTP)

3. Pembuatan NPWP tidak dipungut biaya.

4. Jangka waktu penyelesaiannya adalah 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Bukti Penerimaan Surat diterbitkan KPP atau KP2KP bila permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak)

Diatas Adalah contoh NPWP dari perusahaan PT. Exasano Internasional







Pengertian SIUP
  
      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

A. SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut : 
  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

B. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah...
  1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
  3.  Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

C. Fungsi SIUP 

Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
  1.    Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
  2.    Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
  3.    Bantuan modal/ alat dari Negara

Cara Membuat SIUP Perorangan:
  •  Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
  •   Mengurus SIUP(surat izin usaha perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan), HO (izin tempat usaha) secara bersama.
  • Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.


Perkiraan biaya SIUP Perorangan :      Rp 500 Rb - 1 Jt.

Syarat SIUP Perorangan :
  •       FC sertifikat
  •          FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
  •      FC PBB
  •         FC NPWP
  •         FC KTP

Manfaat SIUP


     Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

Bentuk SIUP

      Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin UsahaPerdagangan (SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih beda dari dana angsurannya hehe CMIIW

D, Cara membuat SIUP 

Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
  1.  Siapkan Fc Direktur Utama.
  2.  Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
  3.  Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
  4. Siapkan Fc SKDP
  5.  Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.

Contoh Jakarta :
·      Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
·      Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
·       dst.
·       Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
·       Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
·      Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
·   Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
·    Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.

Contoh SIUP dari Perusahaan PT. Exasno Internasional
Gambar Surat Keterangan Domisili Perusahaan PT. Exano Internasional


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menumbuhkan Semangat Belajar dalam Kondisi Mewabahnya Virus Corona

Cerita Pengalaman dalam Pencarian Kiat-Kiat Intropeksi Diri

Penerapan Komputasi Modern dalam Bidang Pendidikan, Sejarah Software Komputer, dan Macam-macam Komputasi Modern dan contoh penerapannya